Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 dan Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2016, dalam mengajukan permohonan izin usaha jasa penunjang, setiap badan usaha harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis, dimana salah satu dokumen yang wajib disertakan sebagai persyaratan teknis adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Permohonan SBU dapat diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi oleh menteri. LSBU adalah lembaga yang berusaha pada jenis usaha Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Badan Usaha. LSBU PT. Sertifikasi Terintegrasi Nasional (LSBU PT SERTINAS) hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Adapun cakupan pelayanan LSBU PT SERTINAS meliputi pembuatan SBU untuk jenis usaha sebagai berikut :
Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Legalitas
LSBU PT SERTINAS secara kelengkapan administrasi telah memenuhi peraturan-peraturan sesuai kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain :
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repbulik Indonesia dengan Nomor AHU-0058920.AH.01.01.Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Pt Sertifikasi Terintegrasi Nasional
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repbulik Indonesia dengan Nomor AHU-0058920.AH.01.01.Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Pt Sertifikasi Terintegrasi Nasional
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 43.644.488.9-014.000 atas nama PT Sertifikasi Terintegrasi Nasional yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan pada tanggal 21 September 2021
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2209210027024 dengan KBLI 71201 (Jasa Sertifikasi) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 22 September 2021
- Lembar Pengesahan Evaluasi Teknis atas PT Sertifikasi Terintegrasi Nasional (SERTINAS) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 5 April 2022
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar : 22092100270240001 dengan Status : Telah Terverifikasi yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 5 April 2022